Rabu, 20 Juli 2011

TATA CARA DAN PROSES KOMUNIKASI PERKAWINAN ADAT DAYAK NGAJU

TATA ACARA PERKAWINAN ADAT DAYAK NGAJU VERSI SAMA ITAH
PANGKALAN BUN BAGI YANG BERAGAMA KRISTEN

Dasar :
1.      Firman Allah dalam kitab :
Bilangan 18 : 9 – 14
9  Inilah bagianmu dari segala persembahan-persembahan yang maha kudus itu, yaitu dari bagian yang tidak harus dibakar: segala persembahan mereka yang berupa korban sajian, korban penghapus dosa dan korban penebus salah, yang dibayar mereka kepada-Ku; itulah bagian maha kudus yang menjadi bagianmu dan bagian anak-anakmu.
10  Sebagai bagian maha kudus haruslah kamu memakannya; semua orang laki-laki boleh memakannya; haruslah itu bagian kudus bagimu.
11  Dan inipun adalah bagianmu: persembahan khusus dari pemberian mereka yang lain, termasuk segala persembahan unjukan orang Israel; semuanya itu Kuberikan kepadamu dan kepada anak-anakmu laki-laki dan perempuan bersama-sama dengan engkau; itulah suatu ketetapan untuk selama-lamanya. Setiap orang yang tahir dari seisi rumahmu boleh memakannya.
12  Segala yang terbaik dari minyak dan segala yang terbaik dari anggur dan dari gandum, yakni yang sebagai hasil pertamanya dipersembahkan mereka kepada TUHAN, Aku berikan kepadamu.
13  Hulu hasil dari segala yang tumbuh di tanahnya yang dipersembahkan mereka kepada TUHAN adalah juga bagianmu; setiap orang yang tahir dari seisi rumahmu boleh memakannya.
14  Semua yang dikhususkan bagi TUHAN di antara orang Israel menjadi bagianmu.

Ulangan  6 : 4 – 19
4 ¶  Dengarlah, hai orang Israel: TUHAN itu Allah kita, TUHAN itu esa!
5  Kasihilah TUHAN, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap kekuatanmu.
6  Apa yang kuperintahkan kepadamu pada hari ini haruslah engkau perhatikan,
7  haruslah engkau mengajarkannya berulang-ulang kepada anak-anakmu dan membicarakannya apabila engkau duduk di rumahmu, apabila engkau sedang dalam perjalanan, apabila engkau berbaring dan apabila engkau bangun.
8  Haruslah juga engkau mengikatkannya sebagai tanda pada tanganmu dan haruslah itu menjadi lambang di dahimu,
9  dan haruslah engkau menuliskannya pada tiang pintu rumahmu dan pada pintu gerbangmu.
10  Maka apabila TUHAN, Allahmu, telah membawa engkau masuk ke negeri yang dijanjikan-Nya dengan sumpah kepada nenek moyangmu, yakni Abraham, Ishak dan Yakub, untuk memberikannya kepadamu—kota-kota yang besar dan baik, yang tidak kaudirikan;
11  rumah-rumah, penuh berisi berbagai-bagai barang baik, yang tidak kauisi; sumur-sumur yang tidak kaugali; kebun-kebun anggur dan kebun-kebun zaitun, yang tidak kautanami—dan apabila engkau sudah makan dan menjadi kenyang,
12  maka berhati-hatilah, supaya jangan engkau melupakan TUHAN, yang telah membawa kamu keluar dari tanah Mesir, dari rumah perbudakan.
13  Engkau harus takut akan TUHAN, Allahmu; kepada Dia haruslah engkau beribadah dan demi nama-Nya haruslah engkau bersumpah.
14  Janganlah kamu mengikuti allah lain, dari antara allah bangsa-bangsa sekelilingmu,
15  sebab TUHAN, Allahmu, adalah Allah yang cemburu di tengah-tengahmu, supaya jangan bangkit murka TUHAN, Allahmu, terhadap engkau, sehingga Ia memunahkan engkau dari muka bumi.
16  Janganlah kamu mencobai TUHAN, Allahmu, seperti kamu mencobai Dia di Masa.
17 ¶  Haruslah kamu berpegang pada perintah, peringatan dan ketetapan TUHAN, Allahmu, yang diperintahkan-Nya kepadamu;
18  haruslah engkau melakukan apa yang benar dan baik di mata TUHAN, supaya baik keadaanmu dan engkau memasuki dan menduduki negeri yang baik, yang dijanjikan TUHAN dengan sumpah kepada nenek moyangmu,
19  dengan mengusir semua musuhmu dari hadapanmu, seperti yang difirmankan TUHAN.

Roma 12 : 1 – 2
1 ¶  Karena itu, saudara-saudara, demi kemurahan Allah aku menasihatkan kamu, supaya kamu mempersembahkan tubuhmu sebagai persembahan yang hidup, yang kudus dan yang berkenan kepada Allah: itu adalah ibadahmu yang sejati.
2  Janganlah kamu menjadi serupa dengan dunia ini, tetapi berubahlah oleh pembaharuan budimu, sehingga kamu dapat membedakan manakah kehendak Allah: apa yang baik, yang berkenan kepada Allah dan yang sempurna.

Galatia 5 : 16 – 20
16  Maksudku ialah: hiduplah oleh Roh, maka kamu tidak akan menuruti keinginan daging.
17  Sebab keinginan daging berlawanan dengan keinginan Roh dan keinginan Roh berlawanan dengan keinginan daging—karena keduanya bertentangan—sehingga kamu setiap kali tidak melakukan apa yang kamu kehendaki.
18  Akan tetapi jikalau kamu memberi dirimu dipimpin oleh Roh, maka kamu tidak hidup di bawah hukum Taurat.
19  Perbuatan daging telah nyata, yaitu: percabulan, kecemaran, hawa nafsu,
20  penyembahan berhala, sihir, perseteruan, perselisihan, iri hati, amarah, kepentingan diri sendiri, percideraan, roh pemecah,
21  kedengkian, kemabukan, pesta pora dan sebagainya. Terhadap semuanya itu kuperingatkan kamu—seperti yang telah kubuat dahulu—bahwa barangsiapa melakukan hal-hal yang demikian, ia tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah.
22  Tetapi buah Roh ialah: kasih, sukacita, damai sejahtera, kesabaran, kemurahan, kebaikan, kesetiaan,
23  kelemahlembutan, penguasaan diri. Tidak ada hukum yang menentang hal-hal itu.
24  Barangsiapa menjadi milik Kristus Yesus, ia telah menyalibkan daging dengan segala hawa nafsu dan keinginannya.
25  Jikalau kita hidup oleh Roh, baiklah hidup kita juga dipimpin oleh Roh,
26  dan janganlah kita gila hormat, janganlah kita saling menantang dan saling mendengki.

1 Korintus 10 : 23; 31-33
31  Aku menjawab: Jika engkau makan atau jika engkau minum, atau jika engkau melakukan sesuatu yang lain, lakukanlah semuanya itu untuk kemuliaan Allah.
32  Janganlah kamu menimbulkan syak dalam hati orang, baik orang Yahudi atau orang Yunani, maupun Jemaat Allah.
33  Sama seperti aku juga berusaha menyenangkan hati semua orang dalam segala hal, bukan untuk kepentingan diriku, tetapi untuk kepentingan orang banyak, supaya mereka beroleh selamat.
23 ¶  "Segala sesuatu diperbolehkan." Benar, tetapi bukan segala sesuatu berguna. "Segala sesuatu diperbolehkan." Benar, tetapi bukan segala sesuatu membangun.

2.      Peraturan GKE No. 18 Tahun 1997 tentang Pedoman mengikuti dan melaksanakan Acara Adat Bagi warga GKE.


PROSES UPACARA PERKAWINAN ADAT

Ada 3 proses upacara yang dilalui dalam upacara perkawinan Dayak Ngaju yaitu :
1) upacara sebelum perkawinan,
2) upacara pelaksanaan perkawinan, serta
3) upacara setelah perkawinan.
Perkawinan yang benar menurut adat perkawinan adalah kawin hisek dimana
dalam pemilihan jodoh si anak memegang peranan yang menentukan dan orang tua
memberikan restu.

1. Upacara sebelum perkawinan

Dalam masyarakat Dayak Ngaju apabila seorang pemuda berkehendak untuk mengambil seorang wanita menjadi istrinya, maka maksudnya itu disampaikan kepada orang tuanya. Ada beberapa tahap atau fase yang dilakukan sebelum upacara perkawinan.
1.1. Hakumbang auh (lamaran awal).
Dalam proses ini apabila ada kesepakatan dari orang tua dan si anak untuk meminang seorang gadis, maka pihak keluarga laki-laki berusaha untuk mencari tahu lebih banyak tentang asal-usul, sejarah keluarga, situasi dan kondisi si gadis. Pihak keluarga biasanya mencari seseorang anggota keluarga
yang akan bertindak sebagai seorang perantara (dalam bahasa Dayak Ngaju seorang perantara biasanya disebut luang ( tatean tupay) untuk menyampaikan kehendak mereka kepada pihak perempuan, serta untuk menanyakan apakah wanita masih sendiri atau sudah ada yang punya.

a. acara pelaksanaan hakumbang auh.
    keluarga laki-laki menugaskanluang untuk menanyakan kepada keluarga perempuan apakah wanita tersebut masih sendiri atau sudah ada yang punya, dalam kunjungan luang ini untuk memperkuat maksud keluarga laki-laki, maka luang / tatean tupay membawa atau menyerahkan barang atau uang yang disebut pangumbang, barang ini bisa berbentuk mangkok besuang behas dengan tanteloh (mangkok berisi beras dan telur) dan duit pangumbang (uang pangumbang)”.

Uang atau barang tersebut disebut “duit / tanda katutun auh atau duit / tanda palekak kutak, duit / tanda kumbang auh” (uang tanda kesanggupan hati maupun perkataan). Semuanya dimaksud untuk mencari kesesuaian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Bagi pihak perempuan, uang atau pun barang tersebut berfungsi sebagai pegangan untuk mengadakan perundingan antarkeluarga guna menangapi maksud dari pihak laki-laki. Setelah, seorang utusan dari pihak laki-laki yaitu luang atau tatean tupay datang ke tempat pihak perempuan untuk bertanya atau menyerahkan barang / uang tanda kesungguhan dari pihak laki-laki maka pihak perempuan menerima barang / duit tersebut dan akan membicarakan masalah tersebut kepada semua keluarga dan juga si anak yang bersangkutan. Kemudian pihak keluarga perempuan berunding serta berkumpul untuk bermusyawarah apakah pinangan tersebut diteriam atau tidak. Dalam musyawarah tersebut akan diperhatikan dan ditanyakan silsilah atau pun kekerabatan saudara, karena dalam masyarakat Dayak Ngaju tidak akan menerima suatu perkawinan apabila ada silsilah keluarga yang tidak baik. Pada tahap selanjutnya apabila wanita menerima / menolak pinangan dari pihak laki-laki luang / tatean tupay akan dipanggil kembali untuk menyampaikan maksud dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki. Apabila uang / barang dikembalikan berarti pihak perempuan menolak Lamaran dari pihak laki-laki. Tetapi, apabila diterima, maka pihak perempuan menyampaikan keputusan dan akan bertanya kapan pihak lakilaki
akan datang lagi untuk membicarakan langkah-langkah lebih lanjut, yaitu meresmikan pertunangan (maja pisek). Menurut adat pihak laki-laki akan datang lagi dalam waktu yang tidak lebih dari satu bulan setelah keputusan penerimaan dari pihak perempuan disampaikan.

b.  Proses komunikasi dalam hakumbang auh
     Proses komunikasi yang terjadi dalam fase ini, pesan disampaikan dari sumber pesan (keluarga pihak laki-laki) sebagai calon suami, lewat kunjungan dari seorang perantara (luang / tatean tupay) dengan membawa atau menyerahkan barang sebagai syarat perkawinan pada tahap hakumbang auh seperti gong, pakaian, satu buah lilis lamiang, serta uang yang kemudian diserahkan kepada pihak perempuan sebagai symbol kebenaran / kesungguhan hati dari pihak laki-laki. Pesan kemudian diterima oleh pihak perempuan (penerima pesan) yang kemudian akan memberikan umpan balik, yang berisi pesan tersebut apakah ditolak atau diterima. Proses ini mengkomunikasikan dalam kehidupan masyarakat Dayak Ngaju sebagai kehati-hatian serta kecocokan dan kelayakan untuk dijadikan teman hidup. Lewat pesan yang disampaikan oleh pihak perempuan (sebagai calon istri) dengan menerima barang/ uang dari pihak laki-laki maka pada tahap ini sudah terjadi komunikasi antara pihak perempuan dan pihak laki-laki (yaitu komunikasi antara sumber pesan dan penerima pesan). Tahap ini adalah awal jika kedua keluarga telah berniat untuk menikahkan anaknya, dalam tahap ini adalah tahap untuk mencari kesamaan pendapat, kecocokan hati, serta mencari ideal atau tidaknya seorang anak untuk dijadikan menantu atau anggota keluarga, sehingga apabila pada tahap ini dalam prosesnya telah menemukan ketidakcocokan maka tahap selanjutnya tidak akan dilaksanakan lagi”

1.2  Maja Pisek (pertunangan)
       Apabila pada tahap hakumbang auh pihak wanita menerima pinangan maka kemudian pihak laki-laki akan datang kembali ke rumah pihak perempuan untuk melaksanakan maja pisek (pertunangan). Misek berarti bertanya sek dalam pengertian hukum adat perkawinan berarti suatu upacara sebelum perkawinan, dan pada saat inilah maka pihak laki-laki menanyakan syarat-syarat perkawinan nanti serta dibuatnya surat perjanjian pertunangan.

a. Cara melaksanakan maja pisek (pertunangan)
    Setelah lamaran awal diterima maka pada waktu yang telah ditetapkan oleh pihak laki-laki maupun perempuan, pihak laki-laki bersama anggota keluarga serta orang tua-orang tua lainnya datang ke tempat pihak perempuan. Demikian juga pihak perempuan mengumpulkan pihak keluarganya untuk bersama-sama menyaksikan peresmian pertunangan anak-anak mereka. Dalam acara meja pisek melalui seorang yang dianggap perantara antara kedua belah pihak. Maka pihak laki-laki menyatakan syarat-syarat perkawinan nanti (jalan hadat perkawinan) yang akan dipenuhi dalam perkawinan. Jadi pada waktu “pisek” ditetapkan besar kecilnya pembayaran syarat-syarat pesta perkawinan, dan
sebagainya nanti. Sesuai kesepakatan bersama pada saat maja pisek maka akan ditentukan bersama kapan diadakan pernikahan, di mana dan juga penyerahan jalan hadat, dan pada saat acara meja pisek akan dibuat surat mamanggul antara kedua orang tua.  Upacara maja pisek biasanya secara keseluruhan ditanggung oleh pihak keluarga si gadis. Setelah tercapainya mufakat mengenai “jalan
hadat perkawinan” pihak laki-laki menyerahkan kepada pihak perempuan “ramu pisek” (barang-barang syarat pertunangan) yang terdiri dari :
1) Gong  -5 kg-10kg   = 1buah (jika tidak ada bisa diganti dengan  uang)
2) Pakaian sinde mendeng -seperangkat pakaian perempuan = 1. stel
3) Lilis/lamiang  -Merjan/manik-manik kuno  = 1 biji
4) Uang
5) Ayam = 1 ekor (tidak dilaksanakan)

Arti dari simbol pertunangan masyarakat Dayak Ngaju ini adalah :
· Gong, fungsi gong ini dalam bahasa Dayak Ngaju disebut “batu pisek”, sebagai simbol ikatan yang   
   memperkuat bahwa kedua belah telah melaksanakan pertunangan anak-anak mereka dan berjanji  
   pada waktunya akan melaksanakan perkawinan anak-anak mereka tersebut .
· Pakaian sinde mendeng (seperangkat pakaian perempuan) sebagai simbol bahwa pihak laki-laki
   berterimakasih kepada sang perempuan karena telah menjaga kehormatannya.
· Lilis/ lamiang, (manik-manik kuno yang warnanya abadi tidak akan pernah luntur oleh waktu),  
  fungsi lamiang / lilis ini adalah sebagai “penekang hambaruan” atau penguat semangat dan
   keyakinan dalam setiap tindakan bahkan berperan pula sebagai alat pengakuan dan kemantapan  
   berpijak. Bagi pihak laki-laki ini juga memberi warna bahwa mereka menghormati dan menghargai
   pihak perempuan.
· Uang, sebagai simbol rejeki untuk kedua calon pengantin.
· Ayam, darahnya berfungsi untuk mamalas (menyucikan) kedua calon mempelai. Ini sebagai   
  simbol    agar kedua calon mempelai senatiasa dalam keadaan selamat dan murah rejeki dalam  
  masa-masa   mempersiapkan perkawinan mereka. (TIDAK DILAKSANAKAN)

Kemudian untuk menguatkan janji ini,  dibuat dan ditandatanganilah surat perjanjian pertunangan. Dalam surat  pertunangan ini dicantumkan antara lain syarat-syarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki. Waktu dilangsungkan perkawinan, serta sanksi yang dikenakan kepada pihak-pihak yang melanggar perjanjian pertunangan yang menyebabkan batalnya perkawinan. Surat perjanjian pertunangan ini ditandatangani oleh kedua orang tua calon mempelai dan saksi-saksi dari kedua belah pihak dan diperkuat oleh kepala kampung/ adat. Waktu atau masa pertunangan adalah kira-kira satu sampai tiga tahun lamanya.

b. Proses komunikasi dalam maja pisek
    Proses komunikasi dalam tahap ini sama dengan proses komunikasi pada saat hakumbang auh (lamaran awal). Sumber pesan dari pihak lakilaki dan disampaikan seorang juru bicara sebagai komunikator melalui simbol yang hampir sama, adapun yang berbeda adalah isi pesan yang disampaikan kepada penerima pesan (pihak perempuan) dan symbol-simbol yang mengalami penambahan dan perbedaan, dalam proses ini lebih banyak simbol yang digunakan, serta jumlah orang yang hadir lebih besar atau banyak. Adapun makna komunikasinya dalam kehidupan sosial
masyarakat Dayak Ngaju adalah adanya pengkomunikasian simbol-simbol dari seorang komunikator kepada komunikan sebagai suatu aturan dan tata hukum dalam kehidupan sosial yang harus ditaati. Simbol gong dan uang, dan ayam dalam kehidupan sosial masyarakat Dayak Ngaju mengkomunikasikan sebagai makna penghormatan janji, kesejahteraan dan bentuk tanggungjawab untuk menafkahi dalam kehidupan berumahtangga. Sedangkan seperangkat pakaian perempuan dan satu buah lilis/lamiang mengkomunikasikan bentuk tanggungjawab laki-laki terhadap perempuan dan penghargaan kepada keluarga calon istri.

1.3. Mukut rapin tuak
       Apabila telah sampai pada waktu yang telah ditentukan untuk dilangsungkannya pesta perkawinan, maka pihak perempuan akan memberitahukan kepada pihak laki-laki bahwa mereka akan datang untuk “mukut rapin tuak” (menagih biaya untuk membuat minuman keras) sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam perjanjian pertunangan.

a. Cara pelaksanaan mukut rapin tuak
    Pada waktu yang telah ditentukan orang tua pihak perempuan datang ke tempat pihak laki-laki, dan dalam kesempatan ini dibicarakan ketetapan / kepastian tanggal pesta perkawinan dilangsungkan.  Bulan baik untuk perkawinan adalah hitungan bulan yang ganjil dan ketika bulan di langit terbit terang benderang. Dalam menentukan waktu perkawinan dengan memperhitungkan bulan, dan yang sedapat mungkin dihindari adalah bulan lembut (permulaan bulan terbit), bulan tapas bulan yang menurut perhitungan purnama ternyata tidak purnama, bulan mahutus (saat pergantian bulan), dan bulan kalah (seminggu setelah bulan purnama). (tidak dilaksanakan)

Jika telah tercapai kesepakatan dan mufakat mengenai waktu pelaksanaan perkawinan, barulah laki-laki membayar rapin tuak seperti yang telah ditetapkan. Dengan telah diterimanya rapin tuak ini berarti pihak perempuan mulai mempersiapkan sesuatu untuk keperluan pelaksanaan perkawinan nantinya.

b. Proses komunikasi dalam mukut rapin tuak
     Proses komunikasi dalam fase ini adalah pesan disampaikan dari sumber pesan (yaitu pihak perempuan) lewat kunjungan dari orang tua pihak perempuan kepada pihak laki-laki, untuk menagih janji atau biaya dalam perkawinan nanti. Kemudian pesan diterima pihak laki-laki (sebagai penerima pesan) yang kemudian akan memberikan umpan balik, yang berisi pesan tersebut akan dibayar sesuai dengan perjanjian pertunangan. Proses ini mengkomunikasikan dalam kehidupan social masyarakat Dayak Ngaju bahwa janji harus ditepati dan makna minuman tuak dalam kehidupan masyarakat Dayak Ngaju adalah sebagai penetral pengaruh buruk dan jahat dari berbagai arah dalam kehidupan.

1.4. Manyaki rambat (tahap ini tidak dilaksanakan)
       Tiga hari sebelum waktu yang ditetapkan bahwa pengantin laki- laki akan berangkat, maka orang tua laki-laki melaksanakan upacara manyaki rambat. (rambat sejenis tempat barang-barang yang terbuat dari rotan). Pada tahap ada satu ritual yang dilakukan yang dinamakan mamalas (mengoleskan darah binatang), biasanya menggunakan darah ayam atau babi atau yang lebih mewah lagi adalah kerbau, tetapi masyarakat Dayak tidak terlalu mementingkan dari mewah atau tidaknya binatang yang di potong tetapi yang lebih utama adalah darah dari binatang tersebut yang digunakan sebagai syarat dari mamalas.
a. Cara pelaksanaan manyaki rambat
    Pada acara manyaki rambat dipotong ayam atau babi yang darahnya diambil untuk mamalas (menyucikan) calon pengantin serta barang-barang / syarat-syarat yang akan dibawa nanti dalam upacara perkawinan adat. Dalam upacara mamalas ini ada seorang keluarga atau mantir yang berfungsi sebagai perantara antara pihak keluarga pengantin dengan Tuhan Yang Maha Esa. Mantir adalah seseorang yang mempunyai kemampuan serta keahlian tertentu atau orang yang dituakan dalam setiap upacara perkawinan maupun upacara adat yang lain. Pertama-tama mantir manandak (berbicara dalam bahasa tertentu berupa alunan turun naik seperti lagu, inti dari manandak adalah meminta doa restu kepada Tuhan, baru kemudian mantir memalas calon pengantin dengan darah ayam atau babi disusul kemudian dengan mamalas barang atau syarat-syarat perkawinan. Adapun syarat-syarat atau barang-barang yang akan dibawa nanti dalam upacara perkawinan adat adalah sebagai berikut :
1) Paramun Pisek (seperangkat alat meminang), yang berisi :
    - alat make-up wanita
    - Sepatu
    - Sandal
    - Handuk
    - Dan lain-lain
2) Sipet (Tombak Panjang) 1 buah
3) Uei (Rotan) 1 buah
4 )Rambat (Tas Rotan) 1 buah
5) Tambak (mangkok) Berisi :
     - Beras
     - Rokok
      - Buah Pinan
6) Undus (minyak) ….
7)Tampung Tawar (gelas berisi air yang sudah didoakan)
8) Darah ayam ….
9 )Bulu tingang (Bulu burung tingang)
     - Bulu : - Hitam
                  - Putih
      - Tulang putih
10). Garantung kuluk pelek (gong) 1 buah
Arti dari simbol dalam upacara manyaki rambat adalah :
· Paramun Pisek (seperangkat alat meminang) diartikan sebagai symbol kesungguhan hati calon pengantin laki-laki untuk mengambil sang wanita sebagai calon istri.
· Sipet (tombak panjang) sebagai simbol bahwa diharapkan kehidupan kedua mempelai kelak akan selalu lurus dan sampai tujuan.
· Uei (Rotan) sebagai simbol seperti rotan yang selalu naik memanjang begitu pula kehidupan kedua pengantin nanti diharapkan akan terus naik dan baik, biar pun pelan tetapi tetap sampai tujuan.
· Rambat (tas rotan) yang berisi beras biasa, beras ketan, telur, pakayan, kelambu adalah sebagai simbol bahwa kedua pengantin akan berangkat memulai kehidupan baru berdua.
· Tambak (mangkok) yang berisi beras, rokok, pinang adalah sebagai simbol untuk mengikat doa-doa dan restu.
· Undus (minyak) sebagai simbol kehidupan kedua mempelai seperti minyak, agar lancar, licin dan lurus dalam kehidupan.
· Tampung Tawar sebagai simbol air yang mengalir, beruntung mempunyai rejeki, air juga sebagai simbol yang membersihkan dalam kehidupan kedua calon pengantin.
· Darah ayam sebagai simbol berkat dan doa untuk bahagia, sejahtera serta aman dan damai dalam menjalani kehidupan.
· Bulu burung tingang, dalam kehidupan manusia seperti warna bulu burung tingang yang berwarna dan putih. Kehidupan manusia disimbolkan seperti warna bulu burung tingang yang berwarna putih
dan suci tetapi kehidupan itu penuh liku, jahat, buruk dan sebagainya(dan dilambangkan dengan warna bulu burung yang berwarna hitam) maka sebaiknya dalam menuju kehidupan yang maha
suci haruslah berhati bersih, berbuat baik, dan mempunyai agama yang kuat sebagai pembimbing menuju kehidupan yang sempurna (di antara bulu burung tingang, ada tulang burung tingang yang berwarna putih. Inilah yang disimbolkan sebagai jalan yang lurus dalam kehidupan manusia).
· Garantung Kuluk Pelek (gong) sebagai simbol pedoman menuju kehidupan sejahtera baik itu dalam keluarga dan masyarakat.
b. Proses komunikasi dalam upacara menyaki rambat
    Proses komunikasi dalam upacara ini adalah proses komunikasi satu arah di mana pesan yang disampaikan dari sumber pesan dari pihak lakilaki) kepada Tuhan Yang Maha Esa . Isi pesan adalah meminta doa restu untuk membersihkan pengantin dari segala hal-hal yang buruk. Proses ini mengkomunikasikan bahwa dalam kehidupan masyarakat Dayak Ngaju sebagai bentuk penghormatan dan hubungan yang baik apabila melakukan sesuatu harus selalu meminta doa restu dari Tuhan Yang Maha Esa. Pesan yang disampaikan tidak akan ada umpan balik karena satu arah.


2. Upacara Pelaksanaan Perkawinan

Dalam upacara pelaksanaan perkawinan di sini dimaksudkan sejak pengantin laki-laki berangkat dari rumahnya sampai dengan peresmian perkawinan itu sendiri. Ada beberapa uraian atau tahap dalam upacara pelaksanaan perkawinan adat Dayak Ngaju.

2.1. Pengantin haguet
       Pada hari yang telah ditetapkan keluarga pengantin laki-laki dan semua keluarga serta sahabat yang telah diundang berkumpul kembali di rumah mempelai laki-laki untuk bersama-sama mengantar keberangkatan pengantin (pengantin haguet) Pada waktu sebelum keberangkatan bersama-sama seluruh keluarga, pengantin laki-laki duduk sambil menunggu keluarga yang lain untuk bersiap-siap, suasana sangat ramai karena dipenuhi oleh undangan serta keluarga yang
ingin ikut mengantar. Pada saat keberangkatan  dilaksanakan pada sore  hari.

2.2. Penganten lumpat / manyakei/mandai
       Yang dimaksud dengan pengantin lumpat/ manyakei/mandai yaitu penganten laki-laki tiba di tempat pengantin perempuan dan akan masuk ke rumah mempelai perempuan. Tujuan dari pengantin lumpat ini adalah untuk menyerahkan barang-barang syarat pernikahan adat.
a. Cara pelaksanaan penganten lumpat/ manyakey/mandai
    Pada acara penganten lumpat/ manyakey. Barang-barang yang telah dipersiapkan kemudian dibawa dengan cara digendong. Ini dimaksudkan bahwa dalam hari pernikahannya penganten ini akan diangkat, diagungkan sebagai raja sehari. Dibarengi juga dengan lantunan atau iringan doa-doa
memohon doa restu kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk melidungi perjalanan penganten dari keberangkatan sampai selesai acara pernikahan nanti. Ketika penganten laki-laki sudah sampai di halaman rumah perempuan, sudah ada penyambutan dari mempelai perempuan di mana di halaman rumah sudah dibuat semacam pintu gerbang dari pelapah daun kelapa yang dirintangi dengan benang atau tali. Pintu gerbang ini dinamakan lawang sakepeng. Sebelum mempelai melewati pintu gerbang
untuk masuk ke rumah keluarga mempelai perempuan makna benang / tali perintah itu terlebih dahulu diputuskan oleh sepasang atau beberapa pasang ahli pencak silat (tergantung dari berapa jumlah pintu gerbang yang disediakan).
Acara lawang sakepeng sebenarnya sudah menjadi kebiasaan untuk memeriahkan suasana menyambut mempelai laki-laki. Tujuan dari lawang sakepang ini adalah untuk menjauhkan semua rintangan dan malapetaka yang dapat menimpa calon suami-istri didalam membina kehidupan bersama kelak di kemudian hari. Dengan diiringi suara gong setelah tali mampu diputuskan berarti penghalang sudah tidak ada dan kedatangan calon mempelai laki-laki disambut dengan lahap berturut-turut (lahap = adalah pekik rimba yang berarti kegembiraan dan kesungguhan hati mereka akan suatu tekat dan tujuan yang telah mereka sepakati bersama). Tali atau benang sudah putus berarti merupakan simbol bahwa segala rintangan dan persoalan yang dihadapi suami istri dalam kehidupan berumahtangga, akan dapat diatasi apabila suami istri senantiasa rukun, bekerja sama dan saling membantu. Pada saat penganten masuk kemudian menginjak telur ayam yang telah disediakan, (tidak dilaksanakan)  simbol dari telur ini adalah diibaratkan hidup seperti telur yang diawali dengan putih bersih dan sebagai pendingin agar hidup tidak ada rintangan, setelah itu penganten laki-laki ditampung tawar (dipercikkan air dengan menggunakan daun sawang) dengan memakai daun sawang yang telah gugur, ini dimaksudkan untuk menjauhkan segala marabahaya dari mempelai.
Pada saat ditampung tawar, mula-mula penganten menghadap ke arah matahari terbenam ini sebagai simbol bahwa semua marabahaya serta segala sesuatu yang membawa sial dibuang. Sama seperti matahari terbenam maka demikian juga segala sesuatu itu juga ikut hilang terbenam. Kemudian setelah itu penganten menghadap lagi ke arah matahari terbit, yang berarti sebagai simbol matahari terbit maka segala untung dan rezeki datang kepada mempelai di dalam membina rumah tangga mereka. (tamping tawar dengan daun sawang diganti dengan bunga- bungaan dan wangian yang ditaburkan ke atas menyambut calon pengantin laki-laki)

Di dalam rumah pada saat penganten laki-laki sudah duduk dan kedua keluarga telah berkumpul maka dari pihak laki-laki dengan diwakili oleh mantir atau pihak keluarga dekat yang memimpin acara memberikan paramun pisek (syarat-syarat perkawinan) kepada orang tua pihak perempuan. Kemudian barang yang telah diterima keluarga perempuan tersebut secara bersama-sama diangkat melebihi batas kepala, hal ini melambangkan bahwa kehidupan nantinya akan ringan, bagus, beruntung, berezeki baik itu dalam masyarakat, keluarga dan sebagainya. Setelah penyerahan barang paramun pisek diserahkan kepada pihak perempuan, kemudian acara pesta kecil berupa makan secara sederhana.
b. Proses komunikasi dalam upacara pengantin lumpat/ manyakey/mandai
    Proses komunikasi dalam upacara ini adalah proses komunikasi dua arah yang mana nama pesan disampaikan dari pihak laki-laki dan pihak perempuan menerima pesan tersebut dengan memberikan respon berupa diterimanya barang-barang adat yang diserahkan. Dalam proses ini banyak simbol yang digunakan dari pihak perempuan. Adapun makna komunikasinya dalam kehidupan sosial masyarakat Dayak Ngaju adalah bentuk komunikasi yang dilakukan baik terhadap alam sebagai suatu penghormatan maupun terhadap sesama manusia adalah untuk hidup saling rukun, bekerja sama dan saling membantu.

2.3. Haluang hapelek

       Dalam upacara ini pihak mempelai laki-laki dan perempuan membentuk satu kelompok utusan (yang biasanya masing-masing terdiri dari tiga atau lima atau tujuh orang). Kelompok utusan dari laki-laki disebut “tukang sambut” (pihak yang menjawab menyanggupi atau tidak) dan kelompok pihak perempuan disebut “tukang pelek” (pelek yang mengajukan /menuntut syarat-syarat perkawinan).
a. Cara pelaksanaan haluang hapelek
    Dalam upacara haluang hapelek ini kedua belah pihak mengadakan dialog seolah-olah mengadakan tawar menawar mengenai jalan hadat (jalannya adat). Dialog tawar menawar ini melalui seorang perantara yang disebut “tukang luang” ( luang ini adalah orang yang dahulu menjadi
perantara pada acara hakumbang auh, yaitu tatean tupay). Pada saat acara ini berlangsung sang mempelai perempuan saat acara ini berlangsung sang mempelai perempuan tidak diperbolehkan untuk keluar dari kamar atau untuk melihat acara tersebut.
Haluang hapelek adalah acara penagihan dan penyerahan syarat-syarat perkawinan, ada pihak yang menagih dan ada pihak yang membayar.Dialog tawar menawar ini sebenarnya hanya merupakan simbolis saja karena jalan hadat (syarat-syarat perkawinan) telah dimufakatkan pada waktu pertunangan, bahkan hal-hal tertentu yang ditetapkan pada waktu pertunangan pun dapat dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak pada waktu tenggang antara misek (pertunangan) dan pelaksanaan perkawinan. Sebelum acara haluang hapelek dimulai maka acara awal yang dilakukan adalah memanjatkan doa-doa berisi tentang permohonan restu kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk memperlancar acara yang dilakukan.Haluang hapelek ini melambangkan bahwa suami istri
dalam kehidupan bersama nanti harus senantiasa saling mengerti satu sama lainnya, dan segala persoalan hendaknya dipecahkan melalui musyawarah suami istri. dilanjutkan dengan dialog kedua belah pihak yang dipimpin oleh beberapa orang luang, dialog terjadi interaktif antara kedua belah pihak bahkan kadang-kadang dialog dilakukan dengan bercanda disambut tawa dari para undangan maupun tamu yang hadir. Adapun macam-macam bagian “jalan hadat perkawinan” (syarat-syarat perkawinan) di kalangan suku Dayak  adalah sebagai berikut :
1) Palaku (mas kawin  Gong 200 kg-5000 kg /    atau sebidang tanah ….m
Pelaku (mas kawin), pembayaran yang ditujukan kepada mempelai perempuan berupa harta dari orang tua laki-laki kepada pihak perempuan sebagai symbol ketulusan hati dari pihak mempelai laki-laki. Dan palaku ini biasanya bisa berupa tanah atau uang yang nantinya bisa digunakan sebagai modal dasar dalam kehidupan berumahtangga. Nilai besarnya palaku ditetapkan menurut besar kecilnya pelaku dari ibu mempelai perempuan waktu dikawinkan. Di dalam palaku terdapat nilai berkah dan restu orang tua.

2) Saput / kain 1 lembar
    Saput ( satu potong pakaian atau uang ). Sebagai simbol untuk menghakekatkan bingkisan kepada ipar (pembayaran yang ditujukan kepada saudara laki-laki perempuan) dan jika tidak mempunyai saudara laki-laki maka saput jatuh kepada saudara laki-laki sepupunya. Pembayaran saput bermakna sebagai penghargaan dan terima kasih mempelai laki-laki atas kerelaan mereka melepaskan saudara perempuannya serta juga atas pemeliharaan mereka untuk mempelai perempuan atas masa yang lampau.

3) Pakaian  kain 1 lembar
Pakaian, pemberian berupa pakaian dari pihak laki-laki yang khusus diberikan untuk orang tua perempuan. Ini sebagai simbol pernyataan permisi dan terimakasih bahwa pihak laki-laki akan mengambil sang gadis untuk dijadikan teman sehidup semati. Pakaian bermakna sebagai penghormatan mempelai laki-laki yang tidak saja hanya mengambil anak / perempuan, tetapi ia juga menerima orang tua istrinya sebagai orang tuanya sendiri.

4) Sinjang entang (kain panjang) 1 lembar
Sinjang entang, (kain sarung atau kain panjang) pembayaran yang dilakukan mempelai laki-laki kepada ibu mempelai perempuan, berupa satu lembar kain panjang (bahalay). Ini sebagai simbol rasa hormat dan terima kasih / penghargaan atas jerih payah seorang ibu dalam melahirkan serta mengasuh anak perempuannya. Sinjang entang bermakna sebagai pengingat bahwa dahulu orang tua si gadis juga tidak lepas dari hal yang sama dan kelak kedua mempelai juga akan mempunyai bayi yang lahir dan diasuh dengan gendongan dan ayunan oleh sang ibu nantinya.

5) Lapik luang (lapisan / alas mangkok besar) 1 lembar
Lapik luang (mangkok besar yang berisi beras). Simbol yang berfungsi sebagai alat pembayaran kepada luang (pihak ke tiga) atas jasanya sebagai perantara dan saksi bagi kedua belah pihak keluarga. Lapik luang bermakna sebagai ucapan terimakasih dan penghargaan dari kedua keluarga kepada luang atas jasanya membantu upacara pelaksanaan perkawinan.

6 ) Garantung kuluk pelek Gong 15 kg /di uang kan
Garantung kuluk pelek (gong), bermakna sebagai bukti ikatan / perjanjian perkawinan. Ini sebagai simbol tanggung jawab mempelai laki-laki atas segala perjanjian yang diikrarkannya di dalam perkawinan. Garantung kuluk pelek ini tetap menjadi milik suami istri dengan maksud agar mereka selalu menyadari / ingat akan arti dari perkawinan itu serta janji yang mereka ucapkan.

7)  Bulau singah pelek  Emas (+ 2,7 gram) 1 keping
 Bulau singah pelek, pemberian berupa emas (+ 2,7 gram) dapat berujud cincin kawin. Bulau singah pelek adalah simbol kemurnian cinta kasih suami istri, yang bermakna diibaratkan seperti emas yang tidak akan pernah berubah / luntur, demikian juga cinta kasih suami istri dalam berumah tangga.

8)  Lamiang turus pelek 1 pucuk lilis lamiang
Lamiang turus pelek (manik-manik kuno yang warnanya tidak akan pernah luntur oleh waktu (abadi). Lamiang turus pelek adalah sebagai simbol perjanjian antara laki-laki dan perempuan dan cinta kasih abadi selamanya.

9)  Duit lapik ruji  Uang logam perak 1 keping
Duit lapik ruji, (uang logam). Sebagai simbol pengingat bagi kedua calon pengantin yang membentuk rumah tangga baru bahwa mereka patut berjuang untuk memiliki rumahtangga sendiri dan tidak selamanya menetap sengan orang tua. Duit lapik ruji bermakna sebagai simbol kesungguhan suami istri membina kehidupan bersama.

10) Pinggan panan (seperangkat alat makan /minum) 1 set
Pinggan panan (seperangkat alat makan dan minum), pinggan pangan ini dipergunakan untuk tempat makan dan minum kedua mempelai saat mereka bersanding sebagai simbol persatuan dan kesatuan antara kedua suami istri. Pinggan panan bermakna sebagai rejeki dan kerukunan hidup suami istri.

11) Timbuk tangga (duit turus) Uang logam
Timbuk tangga / duit turus, terdiri dari uang kecil yang jumlahnya ditentukan kedua belah pihak, dan nanti pada akhir acara akan dibagikan kepada orang-orang yang hadir terutama tua-tua. Ini sebagai simbol perjanjian kedua mempelai yang disaksikan oleh banyak orang. Di maknai sebagai ucapan terimakasih dari kedua keluarga atas kehadiran dan menjadi saksi atas pernikahan kedua mempelai.

12) Jangkut amak (seperangkat tempat tidur) 1 set
 Jangkut amak (seperangkat tempat tidur), pembayaran dilakukan  sebelum berlangsungnya pesta perkawinan, jadi pada saat haluang hapelek hanya diarahkan jika masih ada pembayaran yang belum dilakukan. Simbol yang digunakan sebagai kelengkapan sarana tempat tidur bagi kedua calon pengantin. Jangkut amak ini bermakna sebagai suatu kewajiban pihak laki-laki agar bertanggungjawab atas istri baik dalam sandang pangan, papan, rohani dan jasmani.

13) Rapin tuak / Air putih / bir / Malaga
 Rapin tuak, (minuman keras) berupa biaya untuk membuat minuman dari pihak laki-laki khususnya. Rapin tuak adalah minuman keras yang terbuat dari beras ketan (ragi) yang dalam perkawinan atau pun acara adat lainnya bertujuan sebagai symbol pengusir roh-roh jahat. Orang Dayak percaya bahwa memberikan sesuatu yang maka roh-roh jahat tidak akan mengganggu kehidupan (bermakna sebagai penetral).

14) Batu kaja  ; Gong / emas murni
Batu kaja, biasanya ditetapkan dengan benda adat (gong) atau dengan emas murni yang besar atau jumlahnya adalah kesepakatan kedua belah pihak. Batu kaja adalah simbol atau barang pemberian orang tua laki-laki kepada menantu perempuannya. Ini bermakna sebagai bentuk penerimaan penganten perempuan menjadi anggota keluarga laki-laki.

15) Bulau kandung / panginan jandau (biaya dalam pesta perkawinan)
Bulau kandung / panginan jandau artinya biaya untuk jamuan dalam pesta perkawinan. Pembayaran dari pihak laki-laki biasanya dilakukan sebelum perkawinan. Biasanya biaya pesta (panginan jandaw) ini dimufakatkan dan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak dengan perjanjian mereka pada waktu misek. Bermakna sebagai bentuk ucapan syukur kedua belah pihak keluarga dalam pelaksanaan pesta perkawinan.

b. Proses komunikasi dalam upacara haluang hapelek
    Proses komunikasi dilakukan adalah pesan disampaikan oleh sumber pesan dari pihak perempuan (dalam acara ini pihak perempuanlah yang menjadi sumber pesan tidak seperti pada acara-acara sebelumnya). Isi pesan adalah tentang penagihan syarat-syarat perkawinan. Kemudian pesan diterima dengan umpan balik pemenuhan syarat-syarat perkawinan. Di sini terjadi dialog antara kedua belah pihak dipimpin oleh seorang atau dua orang perantara (komunikator) mantir (tetean tupay). Dalam hal ini komunikator atau perantara tersebut berfungsi sebagai penghubung komunikasi / dialog kedua belah pihak. Proses ini mengkomunikasikan bahwa dalam kehidupan social bermasyarakat haruslah ada hubungan timbal balik, yaitu hubungan saling kerjasama, gotong royong serta dalam  menyelesaikan berbagai masalah sebaiknya ada musyawarah di dalamnya. Isi pesan yang berupa penagihan syarat-syarat perkawinan dari pihak perempuan dan disanggupi dari pihak laki-laki, dan didalamnya terjadi dialog antara kedua belah pihak, ini menandakan bahwa sudah terjadi komunikasi.
Setelah sudah diterima syarat-syarat jalan adat dilanjutkan dengan mempertemukan kedua calon pengantin setelah itu  surat perjanjian kawin DIBACAKAN OLEH KEDUA CALON PENGANTIN
Dan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian
Acara ditutup dengan ibadah ucapan syukur yang dipimpin oleh seorang pendeta.
Dan besok hari dilaksanakan peneguhan dan pemberkatan Di Gereja

3. Upacara Setelah Perkawinan
    Setelah upacara-upacara perkawinan dilalui, maka masih ada lagi beberapa upacara yang masih dalam rentetan perkawinan. Beberapa upacara tersebut yaitu :
3.1. Maruah pengantin (tidak dilaksanakan)
       Tujuh hari setelah perkawinan kedua mempelai tidak dapat mengadakan perjalanan ke mana-mana, baru pada hari kedelapan mempelai diantar oleh ibu mempelai perempuan atau orang lain dari pihak keluarganya bertemu ke tempat-tempat keluarga, maksud dari acara ini adalah kedua mempelai
memperkenalkan diri bahwa mereka telah melaksanakan perkawinan dan akan mengatur rumah tangga sendiri, dan mereka juga akan mempererat hubungan dengan kerabat serta pada tetangga dan anggota masyarakat. Setelah itu sekitar tiga atau tujuh hari kemudian pengantin laki-laki pulang ke
tempat orang tuanya, dan tanpa membawa serta istrinya, dan ia akan tinggal di tempat orang tuanya itu selama sekurang-kurangnya tiga hari atau selama-lamanya empat belas hari. Maksud dari hal ini adalah untuk kembali ke tengah-tengah lingungan keluarga setelah upacara perkawinan dan juga untuk perundingan kapan ia akan membawa istrinya untuk datang ke tempat orang tuanya.
Setelah tiga hari atau selama-lamanya empat belas hari tersebut ia kembali lagi ke tempat istrinya. Kemudian tiga atau paling lama tujuh hari kemudian ia akan kembali lagi ke tempat orang tuanya dengan membawa serta istrinya. Di tempat orang tua pengantin laki-laki diadakan pesta kecil dan
kedua orang tua pengantin dipalas (tidak dilaksanakan). Dalam upacara ini orang tua pengantin
laki-laki memberikan kepada menantunya piring, mangkok, pisau, selembar kain panjang dan sepotong kain baju. Inilah yang disebut dengan acara maruah penganten. Acara ini adalah sebagai simbol bahwa kedua mempelai tidak lagi memantang diri untuk bertemu dan melakukan pekerjaan-pekerjaan serta mengadakan perjalanan kemana-mana, demikian juga dengan telah dibawanya sang istri ke tempat-tempat orang tua mempelai laki-laki, maka sejak saat itu sang istri dapat dengan bebas untuk datang membantu atau pun bertamu ke tempat mertuanya.

3.2. Mampakaya menantu
       Mampakaya menantu sebenarnya upacaranya sama dengan upacara maruah menantu, hanya yang menjadi perbedaan adalah pestanya dilaksanakan lebih besar. Pestanya dilaksanakan di rumah laki-laki dan waktunya pun tidak terikat tergantung pihak laki-laki apakah mempunyai kemampuan dalam melaksanakannya. Dalam upacara ini kedua mempelai dipalas (tidak dilaksanakan) dan orang tua laki-laki memberikan lagi beberapa pemberian kepada menantunya biasanya berupa barang-barang seperti emas dan lain sebagainya. Dengan selesainya upacara mampakaya menantu ini berarti selesailah upacara-upacara yang berhubungan dengan pelaksanaan perkawinan.

Tempat pelaksanaan pesta perkawinan masyarakat Dayak Ngaju

        Pesta orang Dayak Ngaju dilaksanakan dalam satu bangunan, biasanya bangunan rumah orang tua sang perempuan, yang dihias agar terlihat indah, mewah dan menarik. Dahulu orang Dayak Ngaju tidak mengenal pernikahan di gedung, orang Dayak Ngaju hanya mengenal dan mengetahui bahwa suatu pernikahan pastinya nanti akan dilaksanakan di rumah pengantin perempuan, namun karena masyarakat Dayak Ngaju sekarang sudah banyak tinggal di kota, sehingga pengaruh seperti pendidikan, status social ekonomi, media informasi dan sebagainya mampu mempengaruhi cara berpikir masyarakat Dayak Ngaju untuk melaksanakan acara perkawinan yang lebih efektif dan efisien.
        Ruang pelaminan adalah tempat khusus acara pengantin babalay atau pengantin bersanding, di tempat inilah mereka mengikrarkan janji hidup sebagai sepasang suami istri yang disaksikan oleh pemimpin agama, maupun pemuka adat .
 Adapun alat yang harus disediakan dalam ruang pelaminan (tidak dilaksanakan) adalah :
-        Guci, fungsinya sebagai mas kawin
-       Peti kis kecil, fungsinya tempat menyimpan jalan hadat dari laki-laki.
-       Rambat, fungsinya sebagai tempat seperangkat barang dan pakaian pengantin
             laki-laki
-       Lancang, fungsinya sebagai tempat menyimpan sirih pinang
-        Batu asa, fungsinya tempat kedua pengantin menginjak kaki sebagai simbol
              kekuatan menjalani hidup
-       Jala, fungsinya alat untuk mohon doa restu agar pengantin mendapat rejeki
-       Rebayang, fungsinya sebagai tempat mengikat batang sawang yang siap untuk
             ditanam.
-        Garantung, sebagai tempat duduk kedua pengantin
-        Uei / rotan, fungsinya sebagai simbol agar penghidupan kedua pengantin akan
              terus naik.
-        Sawang, fungsi untuk ditanam di depan rumah, sebagai tanda memulai hidup
Baru
-       Gantang fungsinya untuk menyimpan beras
-        Patung kalekang karuhei fungsinya untuk mengahalau roh jahat.
-        Apar fungsinya untuk menyimpan makanan
-       Lakar fungsinya tempat untuk menampung hal-hal kotor yang bias mengganggu acara perkawinan
-        Tutup rinjing fungsinya untuk menutup mata pengantin laki-laki / perempuan agar tidak memperhatikan laki-laki atau perempuan lain.
-        Amak dara : permadani / tempat duduk / alas duduk untuk pengantin.
-       Dadinding, fungsinya sebagai tirai pelaminan pengantin
-       Tirai, fungsinya sebagai pelengkap hiasan pengantin.

Setelah rumah selesai dihias dan alat-alat untuk pelaminan pun telah siap maka perkawinanpun dilaksanakan. Dalam setiap upacara perkawinan maupun adat yang lain dalam masyarakat Dayak Ngaju pastilah selalu menyediakan “behas” (beras). Beras dalam suku Dayak dianggap sebagai media komunikasi yang sangat efektif antara manusia dengan Ranying Hatalla (sang penguasa semesta), selain sebagai makanan pokok dan penunjang hidup. Biasanya beras ditaburkan ke udara dan ke atas kepala manusia, maksudnya agar yang maha kuasa ikut menghadiri acara yang sedang dilaksanakan tersebut. Rasa hormat orang Dayak bukan berarti mereka menyembah beras namun karena beras mampu menjadi perantara mereka dengan sang penguasa. Beras lebih dulu diturunkan ke bumi sebelum manusia pertama diturunkan, itulah sebabnya beras mampu menyambung nafas manusia, menjadi makanan pokok manusia, itulah sehingga dalam setiap upacara sakral serta segala bentuk upacara adat suku Dayak, menabur beras ke udara ke segala penjuru, juga  ke atas kepala -manusia akan selalu dilakukan. Selain beras yang sering digunakan dalam setiap acara adat masyarakat Dayak adalah darah binatang dan telur. Darah binatang di sini adalah darah binatang seperti ayam, kerbau maupun babi. Darah binatang ini biasanya digunakan untuk mamalas atau menetralisir hal-hal yang berbau tidak baik. Darah ini melambangkan hubungan antar mahluk, antarmanusia dan fungsinya untuk mendinginkan atau menetralisir. Sedangkan telur dalam setiap upacara adat adalah lambang hubungan antar mahluk juga sebagai lambang kedamaian dan ketetraman.

Sumber rujukan :
Tesis
NOVIANA WIWI
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA, 2008

DIRINGKAS OLEH :
HEPY KAMIS
Situs : http//samaitahkobar@blogspot.com

Keterangan :
Garis miring tebal proses/syarat yang tidak dilaksanakan oleh warga Dayak Ngaju yang berAgama Kristen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar