Pada hari Tanggal Dua Puluh Empat Bulan Okober Tahun Dua Ribu Tujuh, Masing – masing kami bertanda tandatangan dibawah ini :
1. HARDIE di Pangkalan Bun, Kec. Arut Selatan Sebagai Pihak Pertama.
2. Ir. HEPY YD. KAMIS di Pangkalan Bun Kec. Arut Selatan Sebagai Pihak Kedua.
Saya Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang berdasarkan Musyawarah keluarga kedua belah Pihak
mengadakan Perjanjian sebagai berikut :
a. Saya Pihak Pertama memenuhi, membayar segala jalan adat/ biaya kawin anak kami, HERY YULIANTO dengan pihak kedua yang bernama ERNA yaitu sbb :
1. Palaku ( mas kawin ) 5 ( lima ) pikul garantung, diganti dengan sebidang tanah beserta rumah
2. Saput Rp. 40.000,- ( Empat Puluh Ribu )
3. Pakaian Rp. 100.000,- ( SeratusRibu )
4. Kuluk Pelek 1 ( Satu ) Gong seberat 10 ( Sepuluh ) kati yang diganti dengan uang sebesar Rp. 40.000,- ( Empat Puluh Ribu Rupiah )
5. Bulau Singah Pelek berupa 2 ( Dua ) buah cicin kawin
6. Tutup uan 2 Yard kain hitam
7. Sinjang Entang 2 ( Dua ) lembar bahalai
8. Lapik Luang 1 ( Satu ) lembar bahalai
9. Lilis Turus Pelek 1 ( Satu ) buah Lamiang diuangkan sebesar Rp. 150.000,-
10. Lapik Ruji 1 ( Satu ) biji uang ringgit perak
11. Timbuk Tangga
12. Pinggan Penanan
13. Rapin Tuak secukupnya
14. Panginan Jandau ( khusus biaya pesta ) Rp. 15.000.000,-
b. Perlengkapan kamar Pengantin Ranjang, Meja rias, dll. Pada butir 1 s/d 14 diserahkan pada waktu Perkawinan Secara Adat Dayak Ngaju berlangsung, sedangkan biaya yang dimaksut pada butir 14 ( panginan Jandau ) diserahkan 10 ( Sepuluh ) hari terlebih dahulu sebelum perkawinan dilaksanakan.
c. Pelaksanan Perkawinan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Novembar 2007
d. Bila dikemudian hari terjadi sesuatu dan lain peristiwa yang mengakibatkan perjanjian ini batal, maka pihak yang membatalkan perjanjian ini, sanggup membayar Denda Sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah )
e. Perubahan waktu dan lain – lain dalam perjanjian ini harus dilaksanakan secara Musyawarah dari Keluarga kedua belah Pihak, Demikian surat pernanjian ini kami buat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui, Pihak Kedua Pihak Pertama
Ketua Majelis Adat
DILLEN KEMISSI Ir.HEPY KAMIS HARDIE
Saksi :
- AGAU UPING UDA :
- EFENDY JOHANSON :
- HENGKY SETYAWAN :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar