Pada Hari ini Minggu tanggal Sebelas bulan Nopember Tahun dua ribu Tujuh Masing-masing kami :
1. Nama : HERY YULIANTO
Tempat dan tgl Lahir : Karang Anyar, 28 April 1982
Pekerjaan : POLRI
Suku bangsa : Jawa
Alamat : Jl. Cemara Permai No. 16 C Pangkalan Bun
Orang Tua Ayah : HARSO SUROSO
Ibu : SUTARNI
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ERNA
Tempat dan tgl Lahir : Kuala Kapuas, 22 Oktober 1984
Pekerjaan : Guru TK.
Suku bangsa : Dayak Ngaju
Alamat : Jl. Landak Gg. Pipit Pangkalan Bun
Orang Tua Ayah : UNTUNG YULIUS ANJU
Ibu : ROSALY E. THUENG
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PERJANJIAN
Pasal 1.
Saya Pihak Pertama HERY YULIANTO mengambil wanita nama ERNA dengan sepenuh hati mencintainya sepanjang hayat saya dan tidak menceraikannya sampai mati.
Pasal 2.
Sebagai bukti sesungguhan hati saya pihak pertama menyerahkan sejumlah jalan adat yang berlaku menurut tata cara adat Dayak Ngaju kepada pihak kedua sebagai berikut :
1. Palaku ( mas kawin ) 5 ( lima ) pikul garantung, diganti dengan sebidang tanah beserta rumah di BTN Cemara Permai Pangkalan Bun
2. Saput diuangkan sebesar Rp. 40.000,- ( Empat Puluh Ribu )
3. Pakaian 1 (satu) set
4. Garantung Kuluk Pelek 1 ( Satu ) Gong seberat 10 ( Sepuluh ) kati yang diganti dengan uang sebesar Rp.300.000,- ( tiga ratus Rupiah )
5. Bulau Singah Pelek berupa 2 ( Dua ) buah cicin kawin
6. Tutup uwan 2 meter kain hitam
7. Sinjang Entang 2 ( Dua ) lembar bahalai
8. Lapik Luang 1 ( Satu ) lembar bahalai
9. Lilis Turus Pelek 1 ( Satu ) buah Lamiang diuangkan sebesar Rp. 150.000,-
10. Lapik Ruji 1 ( Satu ) diuangkan sebesar Rp. 50.000,-
11. Timbuk Tangga
12. Pinggan Penanan
13. Rapin Tuak secukupnya.
14. Batu Kaja
15. Panginan Jandau ( khusus biaya pesta ) Rp. 15.000.000,-
Pasal 3.
Bilamana oleh kejahatan saya pihak pertama sehingga menyebabkan perceraian, maka saya sanggup membayar denda adat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) kepada istri saya dan ditambah tuntutan Mantir dan hukum yang berlaku.
Pasal 4.
Bila kami mempunyai anak, maka harta perolehan kami menjadi hak dari anak-anak kami, tetapi bilamana kami tidak mempunyai anak, maka harta perolehan kami dibagi dua, masing-masing menjadi hak ahli waris kami kedua pihak.
Pasal 5
Demikian juga saya, pihak kedua ERNA mengaku setuju dengan perjanjian yang diucapkan Pihak pertama HERY YULIANTO, dan kami menandatangani perjanjian ini dihadapan orang tua kami, saksi-saksi dan Mantir adat yang mengesahkan perkawinan ini.
TANDA TANGAN MASING-MASING
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
ERNA HERY YULIANTO
ORANG TUA
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
ROSALY E. THUENG HARSO SUROSO
SAKSI – SAKSI
1. AGAU UPING UDA : ……………………… 1. HARDIE : ……………
2. HEPY KAMIS : …………………….. 2. EDYANTO : …………..
MENGESAHKAN PERKAWINAN ADAT
MAJELIS ADAT DAYAK
KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT,
DILLEN KEMISSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar